Apa itu CFP®?

CFP® (CERTIFIED FINANCIAL PLANNER®) merupakan program sertifikasi perencana keuangan profesional yang diakui secara internasional dan paling terkenal di dunia. Gelar CFP® diberikan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia di bawah lisensi dari FPSB yang berbasis di Denver, Amerika Serikat. Dengan jaringan internasional  27 negara yang mensertifikasi CFP®  lebih dari 192,000 individu di seluruh dunia dan untuk di Indonesia pemegang sertifikasi CFP® mencapai 1.866 Individu.

Program sertifikasi CFP dari FPSB Indonesia bertujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menggunakan jasa seorang profesi perencanaan keuangan yang telah disertifikasi oleh FPSB Indonesia, bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak untuk dapat memberikan jasa perencanaan keuangan. Selain itu, mereka juga telah setuju untuk tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.

Sertifikasi CFP®  sangat berguna untuk menunjang karier di bidang perencanaan keuangan baik sebagai perencana keuangan independen maupun perencana keuangan pada lembaga-lembaga keuangan seperti asuransi, bank, maupun dana pensiu, sehingga mampu melayani klien secara lebih profesional dan berkualitas, berskala internasional serta berorientasi kepada kepercayaan dan transparansi dalam melayani nasabah.

CFP Professionals By Territory

Sumber: www.fpsb.org

MANFAAT PROGRAM CFP® (CERTIFIED FINANCIAL PLANNER)
Menjadi perencana keuangan dengan profesionalisme tinggi dengan standar internasional.
Mempelajari semua aspek tentang proses perencanaan keuangan, perencanaan investasi, perencanaan pajak, perencanaan asuransi dan perencanaan transfer kekayaan serta berbagai ilmu terkait dengan keuangan pribadi.
Meningkatkan kredibilitas sebagai perencana keuangan yang profesional.
Meningkatkan potensi dalam pendapatan dan karir profesional di industri keuangan.
CFP® diawasi dan dikelola oleh FPSB Indonesia dan FPSB USA.
CFP® diakui sebagai sertifikasi profesi perencana keuangan di Indonesia dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Indonesia.
Persyaratan Sertifikasi CFP®

FPSB Indonesia mensyaratkan calon memenuhi proses 4 E yaitu: Education, Examination, Experience dan Ethics.

01.
Education (Pendidikan) Calon harus menyelesaikan pendidikan program sertifikasi CFP® yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah bekerjasama dengan FPSB Indonesia yaitu universitas dan lembaga pendidikan lainnya.
02.
Examination (Ujian) Setelah menyelesaikan program pendidikan pada butir 1 di atas, calon wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Ujian berbentuk pilihan berganda (multiple choice).
03.
Experience (Pengalaman Kerja) Calon harus mempunyai pengalaman kerja paling tidak 3 tahun di bidang terkait jasa keuangan. Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan tersebut, pengajuan dapat disetujui bila telah memenuhi pengalaman minimum 1 tahun dan bekerja dibawah bimbingan (mentorship) seorang professional CFP®.
04.
Ethics (Etika) Calon harus menandatangani persetujuan untuk patuh pada kode etik perofesional CFP®. Dengan menyetujui kode etik tersebut, calon telah menyatakan persetujuannya untuk menerima segala tindakan yang dipandang perlu, termasuk dicabutnya sertifikat dari yang bersangkutan apabila melanggar kode etik tersebut. Setiap profesional CFP® mempunyai hak untuk naik banding sebagai upaya untuk membuktikan dia tidak bersalah.

CFP® Class Online Course with IFPI

Materi

Modul 1Fundamental of Financial Planning

12-13 Oktober 2021

Modul 2Investment Planning

18-19 Oktober 2021

Modul 3Risk Management & Insurance Planning

13-14 Oktober 2021

Modul 4Retirement, Tax Planning & Estate Planning

21-22 Oktober 2021

Fasilitator & Pengajar
Tri Djoko Santoso, CFP®
Eko Usriyono,MM,CFP®,QWP®,AEPP®
Henra Sensei,CFP®
M.Ichsan,CFP®
Henry Januar,CFP®
Vicko Hadian,CFP®
Gembong Suwito,CFP®
Rista Zwestika,CFP®
Johan Candra,CFP®
Yuki Dwinoto,CFP®
Target Peserta CFP®:
Perencana Keuangan, Konsultan Keuanga, Agen Asuransi, Marketing Bancassurance dan Estate Planner.
Konsultan manajemen,Konsultan Pajak, Akuntan, Pengacara, Notaris.
Penasehat Investasi, Marketing dan Sales Pasar Modal (Saham, Obligasi, Reksadana) Relationship Manager, Private banker & Sales HNW (High Net Worth).
Investor atau Praktisi Bisnis Keluarga.
Biaya pendidikan CFP® Online Rp 14.000.000

Calon diharapkan mempunyai latar belakang pendidikan minimum SMU dengan pengalaman minimal 6 tahun di industri jasa keuangan atau sarjana (S1) dari lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia dengan pengalaman di industri jasa keuangan minimal 3 tahun.

Pengecualian (Peraturan baru, berlaku mulai tanggal 1 April 2020) :

Pengecualian yang dapat dipertimbangkan bagi calon untu dapat mengikuti pendidikan yaitu memiliki sertifikat CFA, CPA, ChFC, CLU, atau yang bersangkutan memiliki gelar akademis minimum S2 di bidang terkait keuangan dari universitas yang diakui di Indonesia.

Kamu Punya Pertanyaan?

Silakan lengkapi data kamu dan kami akan segera menjawab pertanyaanmu.

Error: Contact form not found.

Open chat
1
Hai Kak, ada yang bisa saya bantu?
Halooo Kak, ada yang bisa saya bantu?