Cerai Bukan Sekadar Putus Cinta: Ini 7 Alasan Sah Versi Hukum dan Dampaknya pada Harta Gono-Gini

Jakarta, 7 Agustus 2025 – Perceraian bukan sekadar kisah cinta yang kandas. Ini adalah keputusan besar yang punya implikasi hukum, psikologis, hingga finansial. Banyak orang berpikir perceraian hanya soal “berpisah”, padahal di baliknya, ada urusan serius seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan masa depan keluarga.
Indonesia telah menetapkan dasar-dasar hukum perceraian lewat Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Bukan sekadar aturan, pasal ini adalah “pintu legal” bagi mereka yang ingin mencari keadilan ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan.
Berikut isi Pasal 19, yang menjadi pegangan utama pengadilan dalam menerima gugatan cerai:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Praktik Nyata di Pengadilan: Tak Serumah 6 Bulan = Tanda Bahaya
Di lapangan, pengadilan juga sering mempertimbangkan fakta tidak serumah selama lebih dari 6 bulan tanpa komunikasi sebagai bukti nyata keretakan rumah tangga. Ini bisa menjadi faktor pendukung kuat untuk membuktikan bahwa relasi sudah tidak dapat diperbaiki.
Hati-Hati! Jika Tidak Ada Perjanjian Kawin, Harta Gono-Gini Dibagi Dua
Banyak yang kaget setelah sidang cerai: rumah yang dibeli atas nama salah satu pasangan ternyata tetap dianggap harta bersama, karena dibeli dalam masa pernikahan. Jika tidak ada perjanjian perkawinan (prenup), maka semua harta yang diperoleh selama menikah akan dibagi dua secara adil menurut hukum.
Ya, termasuk tabungan, aset investasi, bahkan utang!
Tanpa pemahaman hukum yang kuat, perceraian bisa berubah menjadi medan perang baru—soal harta dan hak.
Solusinya? Pahami & Lindungi Asetmu Lewat Program Certified Estate Planner (CEP®)
Inilah saatnya kamu melek hukum dan finansial!
CEP® (Certified Estate Planner) adalah program profesional yang membekali kamu dengan pengetahuan tentang:
- Hukum Waris Islam, KUH Perdata, dan Adat
- Strategi membagi harta bersama secara sah & adil
- Membuat hibah, surat wasiat, dan proteksi aset
- Mencegah konflik keluarga melalui perencanaan warisan yang bijak
- Mengelola nilai ekonomi keluarga lintas generasi
Dipandu langsung oleh Dr. Eko Usriyono, MM, CEP, dan mentor-mentor terbaik OFIN Academy, program ini dirancang untuk kamu yang ingin jadi smart decision maker dalam urusan harta, warisan, dan keberlanjutan keluarga.
Penutup: Cerai Boleh Saja, Tapi Jangan Ceroboh
Hukum sudah menyediakan jalur bagi yang ingin mengakhiri pernikahan. Tapi hanya mereka yang paham hak & kewajibannya yang bisa keluar dari perceraian dengan kepala tegak—dan keuangan tetap terjaga.
Jangan biarkan perpisahan membuat hidupmu makin rumit.
💡 Pahami, rencanakan, dan lindungi masa depanmu mulai hari ini.
Karena harta bukan hanya untuk diwariskan… tapi juga untuk dijaga dari konflik.